Kode Etik berlaku bagi seluruh karyawan dan mitra bisnis sebagai pedoman perilaku. Setiap individu wajib menjunjung integritas dan kepatuhan hukum. Pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas hingga proses hukum.
Pelaporan Pelanggaran
Karyawan harus melaporkan setiap ketidakpatuhan, baik yang nyata maupun yang dicurigai, terhadap Kode Etik ini kepada pejabat berwenang, Manajer, HR, Legal, atau langsung kepada Presiden Direktur.
Semua laporan harus ditinjau atau diselidiki dengan cermat. Perusahaan dengan tegas melarang segala bentuk tindakan balasan terhadap karyawan yang menyampaikan kekhawatiran dengan tulus dan itikad baik, sekaligus melindungi hak karyawan yang dilaporkan atas ketidakpatuhan.
Integritas Bisnis
Perusahaan akan memberikan layanan terbaik kepada Konsumen dengan memberikan kualitas produk, komitmen, kepercayaan, keandalan, dan integritas. Setiap Karyawan harus memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Bisnis harus dijalankan dengan integritas setiap saat. Karyawan hanya boleh membuat dan mempertahankan pengaturan bisnis yang secara komersial sehat dan sepenuhnya sesuai dengan standar Perusahaan dalam berbisnis. Dalam melakukannya, karyawan harus mematuhi batasan wewenang mereka dalam mewakili Perusahaan.
Dalam menjalankan bisnisnya, Perusahaan dapat melibatkan pihak ketiga untuk mendukung penyediaan layanannya atau untuk pengadaan barang atau jasa untuk keperluan internal. Karyawan harus melakukan prinsip kehati-hatian dan ketelitian yang memadai saat menunjuk pihak ketiga. Tidak boleh ada pihak ketiga yang dilibatkan jika hal tersebut dapat berdampak negatif pada integritas dan reputasi Perusahaan.
Kepatuhan terhadap hukum, peraturan, dan regulasi
Bisnis harus dilakukan sesuai dengan hokum, peraturan, dan regulasi yang belaku baik di dalam perusahaan maupun hokum perundang-undangan yang berlaku di negara republic Indonesia serta International. Perusahaan senantiasa memberikan pelatihan dan meningkatkan pengetahuan tentang peraturan dan perundang-undangan yang berlaku setiap waktu sehingga seluruh aktivitas bisnis dapat berjalan secara bertanggungjawab.
Jika aturan internal lebih ketat daripada hukum yang berlaku, standar yang lebih ketat harus diikuti. Dalam situasi yang tidak mungkin terjadi di mana ada konflik antara hukum dan aturan internal, hukum harus diikuti dan konflik tersebut dilaporkan kepada manajemen.
Kepatuhan Perdagangan
Sebagai penyedia produk pasar lokal dan internasional, Perusahaan memainkan peran aktif dalam transaksi bisnis lintas negara yang membuat Perusahaan terpapar pada berbagai risiko kepatuhan terkait perdagangan. Karyawan harus senantiasa mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dalam pertukaran lintas batas barang, jasa, dan data, termasuk namun tidak terbatas pada pengendalian ekspor, embargo, sanksi perdagangan, bea cukai, dan undang-undang anti-boikot.
Persaingan yang Sehat
Perusahaan percaya pada pasar bebas dan persaingan yang sehat. Perusahaan menjalankan bisnis dengan menggunakan praktik pasar yang adil serta mematuhi hukum persaingan/antimonopoli yang berlaku.
Perusahaan melarang perilaku bisnis apapun oleh karyawan yang bertujuan atau berdampak pada pencegahan, pembatasan, atau distorsi persaingan. Karyawan diharapkan memahami prinsip-prinsip hukum persaingan yang berlaku bagi mereka dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi bisnis mereka. Karyawan yang merasa ragu mengenai masalah tertentu dalam hukum persaingan harus meminta bantuan dari spesialis hukum Perusahaan.
Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan
Perusahaan berkomitmen menjalankan bisnisnya secara berkelanjutan dengan meminimalkan dampak bisnis terhadap lingkungan melalui praktik yang bertanggung jawab secara sosial dan ekonomis.
Perusahaan menjalankan operasinya dengan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku terkait lingkungan, kesehatan, dan keselamatan, serta standar perusahaan untuk memberikan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bersih bagi karyawan.
Karyawan bertanggung jawab secara pribadi atas keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan di tempat kerja, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya serta berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan terbaiknya. Karyawan yang mengetahui adanya situasi yang membahayakan kesehatan dan keselamatan, atau yang menimbulkan risiko lingkungan, harus segera melaporkannya kepada manajer atau petugas yang bertanggung jawab atas masalah kesehatan, keselamatan, atau lingkungan.
Ketentuan Ketenagakerjaan di Perusahaan
Perusahaan menyediakan budaya kerja yang menantang, yang memungkinkan karyawan untuk berkontribusi terhadap kesuksesan Perusahaan sekaligus berkembang secara individu.
Perusahaan berkomitmen untuk menerapkan praktik ketenagakerjaan yang adil, berdasarkan kepercayaan dan saling menghormati, serta menghormati hak asasi manusia. Perusahaan tidak terlibat dalam atau mentolerir segala bentuk kerja paksa, atau pekerja dibawah umur, dan menghormati hak semua karyawan untuk kebebasan berserikat dan perundingan kolektif.
Perusahaan berkomitmen untuk memberikan perlakuan yang adil, hormat, dan setara bagi semua karyawan serta mereka yang mencari pekerjaan. Kebijakan Perusahaan adalah menjaga tempat kerja yang bebas dari diskriminasi dan pelecehan. Karyawan tidak boleh mendiskriminasi atau menjadi korban diskriminasi atau pelecehan berdasarkan asal-usul, kebangsaan, agama, ras, gender, usia, disabilitas, orientasi seksual, atau kategori relevan lainnya. Karyawan yang merasa atau menyadari bahwa mereka atau rekan kerjanya mengalami diskriminasi atau pelecehan disarankan untuk menyampaikan kekhawatiran mereka kepada departemen HR.
Perusahaan menjalankan kebijakan ketenagakerjaan yang berdasarkan pada prestasi, yaitu kualifikasi, keterampilan, pengalaman, keahlian, kinerja, dan pencapaian. Anggota keluarga dekat dan pasangan karyawan dapat dipekerjakan sebagai karyawan atau konsultan hanya jika berdasarkan prestasi tersebut, dengan ketentuan bahwa tidak ada hubungan struktural langsung atau tidak langsung antara karyawan yang ada dan calon karyawan, termasuk jika hubungan tersebut terbentuk selama masa kerja. Prinsip ketenagakerjaan yang adil ini berlaku untuk semua aspek ketenagakerjaan, seperti kompensasi, mutasi, dan promosi.
Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan dapat timbul ketika kepentingan pribadi seorang karyawan atau kepentingan pihak ketiga yang terkait bersaing dengan kepentingan Perusahaan. Karyawan harus menghindari situasi konflik kepentingan sebisa mungkin. Jika situasi konflik kepentingan terjadi atau kemungkinan akan terjadi, karyawan harus melaporkannya kepada manajernya agar situasi tersebut dapat diselesaikan secara adil dan transparan. Karyawan dalam situasi tersebut tidak dapat menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan atau bentuk pengaruh lain terkait konflik tersebut.
Karyawan tidak boleh melakukan aktivitas diluar pekerjaan jika hal tersebut dapat mengganggu tanggung jawabnya di Perusahaan, menimbulkan risiko bagi reputasi, atau dalam bentuk apapun bertentangan dengan kepentingan Perusahaan. Jika terdapat keraguan mengenai kelayakan suatu aktivitas diluar pekerjaan, karyawan harus berkonsultasi dengan departemen HR.
Perlindungan dan Penggunaan Aset Perusahaan
Karyawan harus dengan cermat menjaga dan melindungi aset serta properti Perusahaan dari kehilangan, kerusakan, penghancuran, penyalahgunaan, pencurian, penipuan, dan penggelapan, baik untuk aset berwujud maupun tidak berwujud.
Perusahaan melindungi kekayaan intelektualnya dan menghormati hak kekayaan intelektual pihak lain. Kekayaan intelektual dapat mencakup berbagai bentuk, termasuk informasi dagang, proses, metode, strategi komersial atau pemasaran, model penetapan harga dan biaya, serta informasi pelanggan. Karyawan tidak boleh mengungkapkan, menyalin, atau menggunakan kekayaan intelektual kecuali untuk tujuan yang dimaksudkan dan diizinkan. Karyawan juga tidak boleh dengan sengaja melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga, terutama dengan menggunakan perangkat lunak tanpa lisensi atau menggandakan materi berhak cipta.
Perusahaan menyediakan perangkat elektronik dan alat komunikasi bagi karyawan atas kebijakan Perusahaan. Karyawan yang memiliki akses ke perangkat dan alat ini harus menanganinya dengan cermat dan sesuai dengan kebijakan IT internal yang berlaku. Selain itu, karyawan harus mematuhi standar keamanan IT. Sejauh diizinkan oleh hukum setempat dan kebijakan perusahaan, Perusahaan berhak untuk memantau dan memeriksa bagaimana asetnya digunakan oleh karyawan, terutama berkas elektronik dan data yang disimpan di platform dan perangkat IT di Perusahaan.
Buku dan Catatan yang Akurat
Perusahaan berkomitmen mematuhi hukum dan standar akuntansi yang berlaku. Setiap entri ke dalam buku dan akun keuangan harus dilakukan secara tepat waktu, akurat, benar, dan adil, serta sesuai dengan aturan dan kebijakan keuangan dan akuntansi. Semua transaksi harus dicatat dengan benar dan akurat serta didukung oleh dokumentasi yang tepat.
Karyawan tidak boleh membuat pernyataan atau entri yang salah atau menyesatkan dalam laporan, publikasi, atau klaim pengeluaran mana pun. Memalsukan catatan dan akun atau menyajikan fakta secara keliru dapat dianggap sebagai penipuan. Karyawan yang terlibat dalam perilaku semacam itu akan dikenakan tindakan disipliner.
Penyimpanan Catatan Bisnis
Catatan bisnis dapat dibuat dan disimpan dalam berbagai format, seperti kertas, elektronik, audio/video, mikrofilm, dan lain-lain. Setiap catatan bisnis yang dibuat oleh seorang karyawan adalah milik eksklusif Perusahaan. Karyawan harus memastikan bahwa catatan perusahaan ditangani dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku dan kebijakan perusahaan.
Informasi Rahasia
Karyawan mungkin memiliki akses ke informasi rahasia yang berkaitan dengan bisnis Perusahaan atau mitra bisnisnya. Informasi rahasia adalah informasi yang tidak atau belum tersedia untuk publik, dan dapat berupa rahasia dagang, rencana bisnis, strategi pemasaran dan penjualan, informasi keuangan, dan lain-lain. Karyawan harus menghormati dan melindungi informasi rahasia yang mereka ketahui, baik secara sengaja maupun kebetulan, dan mereka harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah pengungkapan yang tidak disengaja.
Karyawan tidak diizinkan mengakses informasi rahasia kecuali untuk tujuan bisnis yang sah.
Karyawan harus menjaga kerahasiaan informasi setiap saat, dan kecuali jika diharuskan oleh hukum atau diizinkan oleh manajemen, tidak boleh menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia atau membiarkan pengungkapan tersebut terjadi. Jika pengungkapan informasi kepada pihak ketiga diizinkan oleh manajemen, pertukaran tersebut harus tunduk pada penandatanganan perjanjian kerahasiaan yang memadai. Kewajiban kerahasiaan adalah bagian dari kontrak kerja dan tetap berlaku setelah pemutusan hubungan kerja.
Privasi Data
Semua pengolahan data pribadi, termasuk pertukaran data pribadi dengan pihak ketiga, harus mematuhi hukum perlindungan data yang berlaku dan prinsip-prinsip Perusahaan. Perusahaan menghormati privasi dan sifat rahasia informasi pribadi karyawan dan hanya mengumpulkan dan menyimpan data pribadi karyawan dan pihak eksternal sejauh yang diperlukan oleh hukum atau untuk kelangsungan operasional bisnisnya.
Integritas Keuangan
Risiko keuangan dan langkah operasional harus ditinjau dan disetujui dengan tepat. Perusahaan menyediakan informasi keuangan yang tepat waktu, akurat, dan lengkap kepada pemegang saham. Perusahaan mempertahankan kontrol yang efektif atas pelaporan keuangan untuk memastikan catatan transaksi keuangan yang lengkap dan akurat.
Donasi Politik dan Kontribusi amal
Perusahaan tidak terlibat dalam proses politik dan oleh karena itu menghindari segala bentuk donasi kepada partai politik, pejabat terpilih, atau kandidat untuk jabatan publik, atau dalam mendukung kampanye politik apa pun.
Perusahaan berkomitmen terhadap komunitas yang dijalankannya dan mendukung inisiatif lokal sesuai dengan Kode Etik ini. Tidak ada kontribusi amal yang akan dilakukan yang bertujuan untuk memengaruhi pejabat publik atau pihak ketiga dengan memberikan keuntungan yang tidak pantas.
Kebijakan tentang Etika Bisnis dan Hadiah
Karyawan tidak boleh dipengaruhi oleh penerimaan fasilitas (misalnya hadiah, makanan, atau bentuk keramahan atau keuntungan lainnya) dan tidak boleh berusaha mempengaruhi pihak eksternal dengan memberikan fasilitas. Karyawan hanya boleh menawarkan atau menerima hadiah yang wajar dan moderat yang sesuai dengan keadaan, tetapi sebaiknya dihindari jika perilaku tersebut dapat menciptakan kesan mempengaruhi hubungan bisnis secara tidak pantas.
Karyawan yang terlibat dalam pengadaan barang atau jasa harus menjalankan aktivitas ini demi kepentingan terbaik Perusahaan. Mereka tidak boleh menerima hadiah, fasilitas, jika hal tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran tentang integritas pribadi mereka. Undangan untuk berpartisipasi dalam acara profesional (misalnya pameran dagang) atau kegiatan serupa dapat diterima dengan syarat dilaporkan dan disetujui sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Karyawan tidak boleh menggunakan uang atau sumber daya pribadi mereka untuk menghindari aturan dalam kebijakan Perusahaan atau yang diatur dalam Kode Etik ini.
Komunikasi Eksternal
Informasi tentang Perusahaan yang diberikan kepada pihak eksternal harus jelas, ringkas, akurat, dan konsisten. Karyawan harus melindungi reputasi Perusahaan setiap saat. Tidak ada karyawan yang boleh berbicara atas nama Perusahaan, mendiskusikan atau mengungkapkan informasi mengenai Perusahaan kepada media atau komunitas keuangan, atau mengeluarkan pernyataan publik atas nama Perusahaan kecuali secara khusus diizinkan untuk melakukannya, sesuai dengan kebijakan dan standar komunikasi internal.
Kode Etik ini berlaku efektif sejak diterbitkan dan dapat direvisi sewaktu-waktu