Kebijakan Anti-suap dan Anti-korupsi

Komitmen Yupi terhadap etika tercermin melalui kebijakan anti-suap dan anti-korupsi, yang mewajibkan seluruh pihak untuk menolak segala bentuk gratifikasi, suap, dan tindakan melawan hukum lainnya.

Perusahaan melarang segala bentuk suap dan korupsi. Karyawan tidak boleh, secara langsung atau melalui perantara, menawarkan atau menjanjikan keuntungan finansial atau keuntungan lain yang bersifat pribadi atau tidak pantas untuk memperoleh atau mempertahankan keuntungan bisnis atau keuntungan lainnya dari pihak ketiga, baik yang bersifat publik maupun swasta. Selain itu, karyawan harus menghindari situasi yang dapat menciptakan kesan adanya pengaruh yang tidak pantas terhadap keputusan bisnis.

Perusahaan menganggap pembayaran fasilitasi sebagai suap. Pembayaran fasilitasi adalah pembayaran dalam bentuk uang tunai atau barang kepada pejabat publik dalam pelaksanaan tindakan rutin yang menjadi hak Perusahaan. Permintaan untuk pembayaran fasilitasi harus ditolak dengan tegas.

Karyawan tidak boleh menyewa pihak ketiga untuk melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan untuk mereka lakukan sendiri, seperti membayar suap. Pihak ketiga yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan tidak boleh memberikan atau menerima suap. Setiap karyawan yang menerima permintaan untuk suap (termasuk pembayaran fasilitasi) harus segera melaporkan masalah tersebut kepada manajernya dan/atau departemen HR.